- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perceraian suami istri merupakan keputusan yang paling tidak di inginkan terjadi oleh siapapan pasangan suami istri dan akibatnya bukan hanya dirasakan oleh pasangan suami istri yang bercerai, tapi juga terhadap anak – anak mereka ( bagi yang telah mempunyai anak ) dan hubungan perbesanan kedua keluarga dari pihak suami maupun pihak istri. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara prinsip melarang perceraian dan berasas monogami.
9. Perselisihan yang berkelanjutan dapat terjadi karena adanya perbedaan prinsip atau pendapat yang sangat mendasar dalam menyelesaikan permasalah rumah tangga, bahkan tidak sedikit pasangan yang menikah dengan latar status belakang sosial dan pendidikan dan profesi yang berbeda – beda. Perbedaan akan mempengaruhi pula terhadap pola pemikiran dan cara – cara mereka membuat suatu keputusan untuk menyelesaikan masalah, namun dalam hal ini bukan masalah yang selesai, tetapi keputusan yang selalu berbeda bedalah yang membuat masalah tidak selesai –selesai. Tidak tahan dengan pertengkaran akhirnya salah seorang memutuskan meninggalkan pasangannya untuk berpisah hidup.
Berdasarkan uraian pengenalan bibit ataupun sebab perceraian tersebut, penulis menyusun langkah dan Pola membina keluarga dengan 2 tahapan :
A. Pra menikah
1. Kenalilah kejujuran pasangan
Pada era seperti sekarang dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat, disadari atau tidak bahwasannya teknologi telah dapat mengubah cara peradaban dan pergaulan antar sesama manusia, baik itu melalui hubungan telephone, telephone seluler, komputer yang terhubung via media internet dan sebagainya. Yang tercipta adalah budaya perkenalan dan berhubungan dari jarak jauh secara berkelanjutan dan tidak sedikit dari mereka yang setelah bertemu langsung kemudian langsung menyatakan mereka resmi pacaran bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang pernikahan.
2. Kenalilah keluarga calon Suami dan calon istri.
Menikah bukan hanya menjadikan istri atau suami kita menjadi bagian dari keluarga besar kita, tapi keluarga besarnyapun akan menjadi keluarga besar kita, pada saatnya menikah, kita akan membutuhkan mereka untuk menyukseskan rangkaian acara pernikahan, bahkan akan menjadi suatu kebanggaan jika semua keluarga mendukung dan merestui hubungan pernikahan kita, dan akan lebih harmonis lagi jika ini terus berlanjut ke bentuk dukungan – dukungan lainnya selama rumah tangga kita berlangsung.
B. Sesudah akad nikah
1. Terimalah segala kekurangan pasangan
Sejak akad nikah selesai diucapkan, mulailah misteri prilaku asli pasangan mulai terungkap, kita akan sama melihat prilaku dari mulai akan tidur, bangun tidur, dan prilaku lain – lain sampai akan tidur lagi, berlangsung setiap hari seumur hidup. Dari Sekian prilaku yang terlihat tentu ada saja yang tidak cocok bagi pasangan lainnya. Misal : selama pacaran kalau ketemu penampilan alias dandanannya keren terus, setelah menjadi suami istri penampilan ternyata berubah. Jika perubahan tidak disikapi secara benar dan bijaksana, akan menimbulkan rasa kecewa dihati pasangan.
2. Jagalah dan pererat hubungan kedua belah pihak keluarga
Sebagai suami istri baru tentu banyak sekali pelajaran yang harus diserap untuk dapat menjadi suami atau istri yang kompak, pelajaran ini tentunya diserap dari orang tua atau mertua terlebih dahulu, tidak ada salahnya bertanya lebih dalam sambil bercanda mengenai perilaku dan kebiasaan suami atau istri kita sebelum menikah dahulu, Bahkan orang tua ataupun mertua itu lebih mengenalinya karena telah mengasuh dan merawat istri kita atau suami kita sejak masih anak - anak, Dan tidak sedikit pula para orang tua turut menjadi pembimbing dan membantu penyelesaian masalah – masalah rumah tangga anak - anaknya.
3. Carilah dan berilah nafkah lahir untuk keluarga sebanyak banyaknya sesuai kemampuan
Besar kecilnya penghasilan suatu rumah tangga bukanlah suatu ukuran bahwa suatu rumah tangga itu berpotensi mengalami keretakan ataupun kebahagian dikemudian hari, yang terpenting adalah kesetiaan terhadap janji cinta setiap pasangan tetap dipegang teguh dalam keadaan apapun. Pekerjaan dapat dicari, dari pekerjaan Rezeki dapat diterima dan diatur penggunannya, apabila sudah demikian terciptalah kenikmatan dan kebahagian hidup bagi setiap pasangan dalam berumah tangga.
4. Berilah nafkah batin kepada pasangan.
Adanya persamaan usia pasangan dan perbedaan usia pasangan ketika menikah, ataupun sama menikah diusia muda dan sama menikah diusia senja, hendaknya tidak mengurangi kemampuan setiap pasangan agar dapat saling memberikan dan merasakan kesenangan batiniahnya.
5. Usahakan selalu ada kebersamaan dalam kegiatan ibadah dan kegiatan lain baik itu yang sifatnya kesenangan maupun yang sifatnya kesusahan.
Jika kewajiban agama telah mampu dilaksanakan secara baik dan secara bersama, maka suami istri akan dapat memahami pula hukum – hukum agama itu yang berkenaan dengan keluarga berikut cara penyelesaian masalah – masalah keluarga yang timbul sesuai dengan hukum agama itu.
Demikian sekelumit pola umum pembinaan keluarga atau rumah tangga yang penulis uraikan sebagai bagian dari seorang praktisi hukum, penulis yakin bahwa setiap pasangan suami istri dalam berumah tangga mempunyai cara dan pola sendiri – sendiri dalam membina rumah tangga, pengenalan bibit perceraian bertujuan untuk mencegah perceraian dan bukan untuk sebaliknya. semoga ini menjadi nilai tambah bagi ilmu pengetahuan, bagi pasangan calon suami istri, dan guna turut berpartisipasi meminimalisasi perceraian dalam berumah tangga.
Sumber : mubaonline.blogspot
Hanya untuk sebab dan alasan tertentu yang dibolehkan oleh hukum serta dengan pembuktian yang sah pengajuan perceraian dapat di izinkan oleh pengadilan. Untuk mencegah perceraian, ada baiknya kita mengetahui dan mengenali akar permasalahan yang memungkinkan menjadi bibit perceraian itu, Ada berbagai alasan dan sebab perceraian yang diajukan oleh masyarakat khususnya pasangan suami istri ke pengadilan, pada umumnya antara satu alasan perceraian dengan alasan lainnya hampir selalu berkaitan, sebagian diantaranya secara umum sebagai berikut :
1. Penyalahgunaan keuangan keluarga
Keuangan dalam keluarga pada umumnya bersumber dari hasil pekerjaan suami, namun pada kenyataannya tidak sedikit pula istri ikut pula bekerja membantu mencari uang uang untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga, besar kecilnya uang yang dihasilkan dari pekerjaan bukanlah suatu ukuran penentu siapa yang layak menjadi kepala keluarga ataupun tulang punggung utama dari keluarga.
1. Penyalahgunaan keuangan keluarga
Keuangan dalam keluarga pada umumnya bersumber dari hasil pekerjaan suami, namun pada kenyataannya tidak sedikit pula istri ikut pula bekerja membantu mencari uang uang untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga, besar kecilnya uang yang dihasilkan dari pekerjaan bukanlah suatu ukuran penentu siapa yang layak menjadi kepala keluarga ataupun tulang punggung utama dari keluarga.
Bahkan tidak sedikit ada keluarga yang bekerja secara bersama (mengikut sertakan anak) untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Yang menjadi permasalahan adalah pengelolaan keuangan dari keluarga untuk hal – hal yang tidak disenangi oleh salah satu pasangan suami istri itu, misalnya : suami menggunakannya untuk berjudi, mengkonsumsi minuman atau obat – obatan terlarang dan lain – lain, sehingga menggangu pengelolaan seluruh keuangan keluarga dan dampaknya dirasakan seluruh keluarga.
2. Adanya pihak ketiga dalam keluarga
Pihak ketiga dalam rumah tangga bisa berasal dari keluarga ataupun orang lain yang serumah dengan kita. Tidak sedikit pasangan suami istri yang karena suatu alasan tertentu harus tinggal seatap bersama orang tua atau mertua, bahkan ada pula yang beserta saudara kandungnya. Kebersamaan dalam satu atap dapat berpotensi memunculkan berbagai masalah keluarga, misalnya : adanya ketidak mampuan beradaptasi kebiasaan pola hidup antara satu pasangan suami istri yang satu dengan pasangan suami istri lainnya atau antara menantu terhadap mertua, Yang paling sulit adalah masalah memilih siapa yang harus dibela dan diutamakan ketika terjadi perselisihan antara orang tua kandung kita dengan istri atau suami kita.
2. Adanya pihak ketiga dalam keluarga
Pihak ketiga dalam rumah tangga bisa berasal dari keluarga ataupun orang lain yang serumah dengan kita. Tidak sedikit pasangan suami istri yang karena suatu alasan tertentu harus tinggal seatap bersama orang tua atau mertua, bahkan ada pula yang beserta saudara kandungnya. Kebersamaan dalam satu atap dapat berpotensi memunculkan berbagai masalah keluarga, misalnya : adanya ketidak mampuan beradaptasi kebiasaan pola hidup antara satu pasangan suami istri yang satu dengan pasangan suami istri lainnya atau antara menantu terhadap mertua, Yang paling sulit adalah masalah memilih siapa yang harus dibela dan diutamakan ketika terjadi perselisihan antara orang tua kandung kita dengan istri atau suami kita.
Bahkan dapat pula muncul permasalahan dalam pengelolaan keuangan keluarga, walaupun biasanya pemilik rumah tempat tinggallah yang mengendalikan keuangan namun karena sesuatu hal sumber keuangannya dapat tidak berasal dari pemilik rumah misalnya anak memberi uang belanja yang nilainya besar kepada orang tuanya selaku pemilik rumah dan setelah dibelanjakan tidak sesuai dengan makanan minuman yang dihidangkan. Dari masalah ini dapat muncul niat pindah tempat tinggal berpisah dari rumah orang tua ataupun mertua untuk menyelesaikan masalah, namun suami atau istri kita yang anak kandung menolak karena harus patuh pada orang tua dan lain - lain, kita dituntut pilih patuh pada orang tua atau pasangan kita. Kebanyakan akhirnya salah seorang memutuskan meninggalkan pasangannya untuk berpisah hidup.
3. Gangguan Kesehatan yang berhubungan dengan Seksual
Pada masa sekarang dahulu ataupun sekarang ini, masih sering kita menjumpai ataupun mengetahui ada pernikahan yang mana selisih usia pasangannya sangat jauh layaknya orang tua dan anak, dan yang perlu diperhatikan bahwa semakin tua usia seseorang akan semakin rentan yang bersangkutan terkena gangguan kesehatan yang berhubungan dengan terganggunya aktivitas hubungan seksual, misalnya : Diabetes, jantung dan sebagainya. ketidak cukupan nafkah batin juga dapat menjadi bibit salah satu pasangan untuk mencari pemenuhannya ataupun pelampiasannya kepada orang lain.
4. Kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya dipicu ketidakmampuan pasangan atau salah satu pasangan dalam mengendalikan emosi dan tidak mampu memecahkan kebuntuan fikiran dalam memecahkan masalah keluarga yang sedang dihadapi, serta di ikuti sikap sama – sama tidak mau mengalah atas pendapatnya masing – masing, ketidakmampuan untuk menghentikan pertentangan itulah yang membuat salah satu pasangan secara spontan dapat menggunakan perkataan kasar dan atau menggunakan tangan dengan atau tanpa sesuatu benda disekitarnya menganiaya pasangannya dengan maksud pertentangan yang dihadapi segera berakhir seketika itu.
5. Suami atau istri melakukan Tindak pidana
saat masa sulit mencari pekerjaan dan ketatnya persaingan kerja seperti sekarang ini,apalagi bagi suami atau istri yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, mereka harus dituntut kreatif dalam mencari dan menciptakan lapangan pekerjaan. Permasalahan yang muncul adalah ketika terdesak kebutuhan hidup, salah satu pihak suami atau istri mencari nafkah dengan cara – cara yang melanggar hukum, misal: menjual obat – obatan terlarang dengan atau tanpa sepengetahuan pasangannya, sehingga sewaktu yang bersangkutan telah di proses hukum dan pidana hingga berakibat terpenuhilah salah satu syarat pengajuan perceraian atas pasangannya di pengadilan agama (bagi pasangan beragama islam) ataupun di pengadilan negeri setempat sesuai domisili istri.
3. Gangguan Kesehatan yang berhubungan dengan Seksual
Pada masa sekarang dahulu ataupun sekarang ini, masih sering kita menjumpai ataupun mengetahui ada pernikahan yang mana selisih usia pasangannya sangat jauh layaknya orang tua dan anak, dan yang perlu diperhatikan bahwa semakin tua usia seseorang akan semakin rentan yang bersangkutan terkena gangguan kesehatan yang berhubungan dengan terganggunya aktivitas hubungan seksual, misalnya : Diabetes, jantung dan sebagainya. ketidak cukupan nafkah batin juga dapat menjadi bibit salah satu pasangan untuk mencari pemenuhannya ataupun pelampiasannya kepada orang lain.
4. Kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya dipicu ketidakmampuan pasangan atau salah satu pasangan dalam mengendalikan emosi dan tidak mampu memecahkan kebuntuan fikiran dalam memecahkan masalah keluarga yang sedang dihadapi, serta di ikuti sikap sama – sama tidak mau mengalah atas pendapatnya masing – masing, ketidakmampuan untuk menghentikan pertentangan itulah yang membuat salah satu pasangan secara spontan dapat menggunakan perkataan kasar dan atau menggunakan tangan dengan atau tanpa sesuatu benda disekitarnya menganiaya pasangannya dengan maksud pertentangan yang dihadapi segera berakhir seketika itu.
5. Suami atau istri melakukan Tindak pidana
saat masa sulit mencari pekerjaan dan ketatnya persaingan kerja seperti sekarang ini,apalagi bagi suami atau istri yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, mereka harus dituntut kreatif dalam mencari dan menciptakan lapangan pekerjaan. Permasalahan yang muncul adalah ketika terdesak kebutuhan hidup, salah satu pihak suami atau istri mencari nafkah dengan cara – cara yang melanggar hukum, misal: menjual obat – obatan terlarang dengan atau tanpa sepengetahuan pasangannya, sehingga sewaktu yang bersangkutan telah di proses hukum dan pidana hingga berakibat terpenuhilah salah satu syarat pengajuan perceraian atas pasangannya di pengadilan agama (bagi pasangan beragama islam) ataupun di pengadilan negeri setempat sesuai domisili istri.
Alasan perceraian ini cukup kuat mengingat dampaknya membuat salah satu pasangan ini akan mendapat cara pandang dan pemikiran yang negatif dari keluarga dan lingkungannya, dan anjuran yang mengarah ke perceraian langsung atau tidak langsung akan datang kepadanya.
6. Perselingkuhan / berzinah dengan orang lain tapi tidak dengan menikahinya.
Hal yang menjadi dasar Pemicu Perselingkuhan sangat banyak, yang paling mendasar biasanya adalah adanya suatu ketidakpuasan yang berhubungan dengan seksual namun yang bersangkutan tidak mampu ataupun tidak bersedia membicarakannya dengan pasangannya untuk di cari solusinya, ditambah lagi adanya faktor – faktor lain yang mendukung seperti: bentuk pergaulan dan gaya hidup serta lingkungan, finansial yang cukup, sistem bekerja dan sebagainya yang secara langsung atau tidak langsung menciptakan kesempatan dan kemudahan untuk melakukan suatu perselingkuhan.
7. Poligami / pria beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri lainnya
Terjadinya Pernikahan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sangat berkaitan dengan ketidakmampuan suami memenuhi syarat tertentu agar dapat berpoligami secara sah berdasar ketentuan hukum yang berlaku di indonesia khususnya yang diterapkan di pengadilan agama. syarat yang utama adalah persetujuan istri yang telah dinikahi terlebih dahulu dengan calon istri yang berikutnya di hadapan sidang pengadilan agama, syarat finansial suami yang memadai, syarat Suami harus mampu bersikap adil terhadap istri - istrinya dalam segala hal dan syarat – syarat lainnya. Munculnya niat menceraikan suami karena istri merasa dibohongi, tidak mau dimadu /diduakan, dan sakit hati.
8. Perselisihan ataupun pertengkaran yang berkelanjutan
6. Perselingkuhan / berzinah dengan orang lain tapi tidak dengan menikahinya.
Hal yang menjadi dasar Pemicu Perselingkuhan sangat banyak, yang paling mendasar biasanya adalah adanya suatu ketidakpuasan yang berhubungan dengan seksual namun yang bersangkutan tidak mampu ataupun tidak bersedia membicarakannya dengan pasangannya untuk di cari solusinya, ditambah lagi adanya faktor – faktor lain yang mendukung seperti: bentuk pergaulan dan gaya hidup serta lingkungan, finansial yang cukup, sistem bekerja dan sebagainya yang secara langsung atau tidak langsung menciptakan kesempatan dan kemudahan untuk melakukan suatu perselingkuhan.
7. Poligami / pria beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri lainnya
Terjadinya Pernikahan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sangat berkaitan dengan ketidakmampuan suami memenuhi syarat tertentu agar dapat berpoligami secara sah berdasar ketentuan hukum yang berlaku di indonesia khususnya yang diterapkan di pengadilan agama. syarat yang utama adalah persetujuan istri yang telah dinikahi terlebih dahulu dengan calon istri yang berikutnya di hadapan sidang pengadilan agama, syarat finansial suami yang memadai, syarat Suami harus mampu bersikap adil terhadap istri - istrinya dalam segala hal dan syarat – syarat lainnya. Munculnya niat menceraikan suami karena istri merasa dibohongi, tidak mau dimadu /diduakan, dan sakit hati.
8. Perselisihan ataupun pertengkaran yang berkelanjutan
9. Perselisihan yang berkelanjutan dapat terjadi karena adanya perbedaan prinsip atau pendapat yang sangat mendasar dalam menyelesaikan permasalah rumah tangga, bahkan tidak sedikit pasangan yang menikah dengan latar status belakang sosial dan pendidikan dan profesi yang berbeda – beda. Perbedaan akan mempengaruhi pula terhadap pola pemikiran dan cara – cara mereka membuat suatu keputusan untuk menyelesaikan masalah, namun dalam hal ini bukan masalah yang selesai, tetapi keputusan yang selalu berbeda bedalah yang membuat masalah tidak selesai –selesai. Tidak tahan dengan pertengkaran akhirnya salah seorang memutuskan meninggalkan pasangannya untuk berpisah hidup.
Berdasarkan uraian pengenalan bibit ataupun sebab perceraian tersebut, penulis menyusun langkah dan Pola membina keluarga dengan 2 tahapan :
A. Pra menikah
1. Kenalilah kejujuran pasangan
Pada era seperti sekarang dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat, disadari atau tidak bahwasannya teknologi telah dapat mengubah cara peradaban dan pergaulan antar sesama manusia, baik itu melalui hubungan telephone, telephone seluler, komputer yang terhubung via media internet dan sebagainya. Yang tercipta adalah budaya perkenalan dan berhubungan dari jarak jauh secara berkelanjutan dan tidak sedikit dari mereka yang setelah bertemu langsung kemudian langsung menyatakan mereka resmi pacaran bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Pergaulan seperti ini kalau diarahkan kepada yang positif akan menghasilkan sesuatu yang positif pula, misalnya tujuan pengembangan bisnis, namun sebaliknya kalau tujuannya untuk mencari hal – hal yang negatif, lambat laun akan berdampak juga pada keadaan rumah tangga, dalam media internet siapapun dan apapun dapat kita temui, Satu hal yang dilupakan, bergaul dengan teknologi kebanyakan tujuannya untuk menjalian hubungan sebanyak banyaknya dan seluas luasnya serta tingkat kebenaran ucapannya sulit untuk langsung dipercaya karena yang bersangkutan tidak kelihatan, bahkan tidak ada batasan status dalam pergaulan melalui teknologi ini, kalau tidak mampu menyikapinya dengan benar dan bijaksana, bibit kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap pasangan akan tumbuh subur dihati.
Alangkah baiknya memulai suatu hubungan dengan membiasakan berucap jujur, dari mulai berteman sampai menjadi pacar, tunangan, hingga menikah. Indahnya hubungan masa pacaran itu karena ada disisipi unsur “ucapan bohong dan rayuan gombal”. Menikah adalah menjadi cita – cita dan tahap akhir dari suatu hubungan antara pria dan wanita. menjalani masa berumah tangga akan berlangsung seumur hidup sejak hari pernikahan kita, jika sebelum hari pernikahan sudah ketahuan ada tanda – tanda ketidakjujuran dalam berhubungan, berfikirlah dan pertimbangkan kembali untuk berumah tangga dengan calon suami atau calon istri anda. Sebab potensi akan terjadinya keretakan hubungan telah ada.
2. Kenalilah keluarga calon Suami dan calon istri.
Menikah bukan hanya menjadikan istri atau suami kita menjadi bagian dari keluarga besar kita, tapi keluarga besarnyapun akan menjadi keluarga besar kita, pada saatnya menikah, kita akan membutuhkan mereka untuk menyukseskan rangkaian acara pernikahan, bahkan akan menjadi suatu kebanggaan jika semua keluarga mendukung dan merestui hubungan pernikahan kita, dan akan lebih harmonis lagi jika ini terus berlanjut ke bentuk dukungan – dukungan lainnya selama rumah tangga kita berlangsung.
B. Sesudah akad nikah
1. Terimalah segala kekurangan pasangan
Sejak akad nikah selesai diucapkan, mulailah misteri prilaku asli pasangan mulai terungkap, kita akan sama melihat prilaku dari mulai akan tidur, bangun tidur, dan prilaku lain – lain sampai akan tidur lagi, berlangsung setiap hari seumur hidup. Dari Sekian prilaku yang terlihat tentu ada saja yang tidak cocok bagi pasangan lainnya. Misal : selama pacaran kalau ketemu penampilan alias dandanannya keren terus, setelah menjadi suami istri penampilan ternyata berubah. Jika perubahan tidak disikapi secara benar dan bijaksana, akan menimbulkan rasa kecewa dihati pasangan.
2. Jagalah dan pererat hubungan kedua belah pihak keluarga
Sebagai suami istri baru tentu banyak sekali pelajaran yang harus diserap untuk dapat menjadi suami atau istri yang kompak, pelajaran ini tentunya diserap dari orang tua atau mertua terlebih dahulu, tidak ada salahnya bertanya lebih dalam sambil bercanda mengenai perilaku dan kebiasaan suami atau istri kita sebelum menikah dahulu, Bahkan orang tua ataupun mertua itu lebih mengenalinya karena telah mengasuh dan merawat istri kita atau suami kita sejak masih anak - anak, Dan tidak sedikit pula para orang tua turut menjadi pembimbing dan membantu penyelesaian masalah – masalah rumah tangga anak - anaknya.
3. Carilah dan berilah nafkah lahir untuk keluarga sebanyak banyaknya sesuai kemampuan
Besar kecilnya penghasilan suatu rumah tangga bukanlah suatu ukuran bahwa suatu rumah tangga itu berpotensi mengalami keretakan ataupun kebahagian dikemudian hari, yang terpenting adalah kesetiaan terhadap janji cinta setiap pasangan tetap dipegang teguh dalam keadaan apapun. Pekerjaan dapat dicari, dari pekerjaan Rezeki dapat diterima dan diatur penggunannya, apabila sudah demikian terciptalah kenikmatan dan kebahagian hidup bagi setiap pasangan dalam berumah tangga.
4. Berilah nafkah batin kepada pasangan.
Adanya persamaan usia pasangan dan perbedaan usia pasangan ketika menikah, ataupun sama menikah diusia muda dan sama menikah diusia senja, hendaknya tidak mengurangi kemampuan setiap pasangan agar dapat saling memberikan dan merasakan kesenangan batiniahnya.
5. Usahakan selalu ada kebersamaan dalam kegiatan ibadah dan kegiatan lain baik itu yang sifatnya kesenangan maupun yang sifatnya kesusahan.
Jika kewajiban agama telah mampu dilaksanakan secara baik dan secara bersama, maka suami istri akan dapat memahami pula hukum – hukum agama itu yang berkenaan dengan keluarga berikut cara penyelesaian masalah – masalah keluarga yang timbul sesuai dengan hukum agama itu.
Demikian sekelumit pola umum pembinaan keluarga atau rumah tangga yang penulis uraikan sebagai bagian dari seorang praktisi hukum, penulis yakin bahwa setiap pasangan suami istri dalam berumah tangga mempunyai cara dan pola sendiri – sendiri dalam membina rumah tangga, pengenalan bibit perceraian bertujuan untuk mencegah perceraian dan bukan untuk sebaliknya. semoga ini menjadi nilai tambah bagi ilmu pengetahuan, bagi pasangan calon suami istri, dan guna turut berpartisipasi meminimalisasi perceraian dalam berumah tangga.
Sumber : mubaonline.blogspot
Komentar
itu tulisan saya numpang di blog teman, sekarang aku punya blog sendiri. www.arahmasalah.blogspot.com salam kenal,Fauzan Daromi,SH
BalasHapus